Menyingkap Budaya Gratifikasi di Institusi Pendidikan (Jenjang Dasar, Menengah dan Tinggi): Analisis Islam dan Peraturan Perundang-undangan

Authors

  • Andri Irawan UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Ahmad Abdurrazaq Al-Khatib Doctoral Researcher in Education
  • Muhammad Sandi Nugraha UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Rizal Khoirul Insan Institut Muslim Cendekia

DOI:

https://doi.org/10.61166/ahnaf.v3i2.47

Keywords:

Budaya Korupsi; Gratifikasi; Institusi Pendidikan; Islam dan Negara.

Abstract

Penelitian ini didasari sebuah keprihatinan dan keresahan atas maraknya perilaku koruptif seperti gratifikasi yang masih merajalela di dunia pendidikan. Ironisnya, perilaku tersebut melibatkan seorang tenaga profesional seperti guru dan dosen beserta peserta didiknya pada satuan pendidikan. Fenomena ini kian mencuat di saat banyak usaha yang dilakukan negara dalam memberantas perilaku koruptif, namun kenyataan di lapangan, hal itu seakan tidak berdampak. Hal tersebut sangat mungkin terjadi karena perilaku koruptif telah menjadi budaya di masyarakat kita. Pendekatan penulisan yang diterapkan dalam research paper ini adalah kualitatif-deskriptif dengan metode studi literatur (library research). Data diambil dari berbagai referensi ilmiah yang terpercaya guna menghasilkan pemahaman konseptual yang dapat dipertanggungjawabkan. Secara inti, penelitian ini menyimpulkan, (1) Budaya korupsi yang sering dilakukan dalam lingkup gratifikasi pada sektor pendidikan mencakup: pemberian hadiah pada guru di momen-momen khusus pendidikan dengan memberikan bingkisan, parsel, atau barang mewah kepada guru atau wali kelas dari peserta didik/orang tua murid, memberikan tunjangan hari raya (THR) atau parsel khusus, pemberian hadiah oleh mahasiswa terhadap dosen penguji atau pembimbing sebelum dan setelah sidang tugas akhir, serta hadiah yang diberikan orang tua kepada panitia penerimaan peserta didik/mahasiswa baru (PPDB/PMB) supaya diterima di sekolah/kampus tersebut; (2) Hukum asal gratifikasi ini (hadiah dan suap) dalam perspektif Islam adalah haram dan dilarang oleh negara. Walau demikian, para ulama menjelaskan terdapat keadaan terpaksa yang tidak dapat dihindari kecuali dengan cara tersebut, maka dalam kondisi seperti ini, dosa dan larangan lebih dibebankan pada pihak penerima suap, karena dia yang menyalahgunakan jabatan atau kekuasaannya untuk menekan orang lain. Sebagai rekomendasi, penanaman nilai-nilai Islam dan pendidikan anti korupsi harus tetap digaungkan dalam dunia pendidikan demi terwujudnya tatanan pendidikan yang bersih dan berintegritas.

References

Aḥmad bin Ḥanbal. Az-Zuhd. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, n.d.

Al-Mubārakfūrī, Abū al-‘Ulā Muḥammad ‘Abdurraḥmān. Tuḥfat Al-Aḥwadzī Bi Syarḥ Jāmi‘ at-Tirmiżī. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, t.t., n.d.

Al-Qurṭubī, Abū ‘Abdillāh Muḥammad bin Aḥmad. Al-Jāmi‘ Li Aḥkām Al-Qur’Ān (Tafsīr Al-Qurṭubī). Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, tafsir QS. Al-Mā’idah: 42., n.d.

Annasthasya, Dellia, Isnaeni Alfindoria, Suciati Rahayu, and Oki Iqbal Khair. “Metodologi Penelitian Kualitatif: Tinjauan Literatur Dalam Konteks Pendidikan.” Jurnal Ilmiah Multidisiplin 3, no. 7 (2025): 423–29. https://doi.org/10.60126/jim.v3i7.1070.

Ath-Ṭabarī, Muḥammad bin Jarīr. Jāmi‘ Al-Bayān Fī Ta’Wīl Al-Qur’ān. Beirut: Mu’assasah ar-Risālah, 2000.

Az-Zamakhsyarī, Abū al-Qāsim Maḥmūd bin ‘Umar. Al-Kasysyāf ‘an Ḥaqā’Iq Ghawāmiḍ at-Tanzīl. Beirut: Dār al-Kitāb al-‘Arabī, 1986.

Dewi, Nida Amalia. “Pendidikan Anti Korupsi Di Perguruan Tinggi Sebagai Upaya Preventif Pencegahan Korupsi.” Justices: Journal of Law 1, no. 1 (2022): 22–34. https://doi.org/10.58355/justices.v1i1.3.

Doutel, Anna Sintje, Nenden Rosita, Aloysius Madun, Mohammad Ghina Robbani, and Simon Y. Sanak. “Pemberantasan Gratifikasi Dengan Pendidikan.” Seminar Peningkatan Sitasi Internasional 1, no. 1 (2021): 1–3. https://conference.untag-sby.ac.id/index.php/spsi/about.

Fadhilah, Munifah, Dea Indriani Putri, Resti Febiola, Robby Maftu Derefki, Eka Puji Lestari, and Stkip Widyaswara Indonesia. “Problematika Sistem Pendidikan Nasional.” ICENI (Insan Cita Pendidikan) 3, no. 2 (2026): 1–5. https://iceni.org/index.php/iceni/article/view/264.

Hadin, Ahmad Fikri, and Reja Fahlevi. “Desain Bahan Ajar Pendidikan Kewarganegaraan Berbasis Pendidikan Anti Korupsi Di Perguruan Tinggi.” Jurnal Moral Kemasyarakatan 1, no. 2 (2016): 162–72.

Hapsari, Desvita Dwi, Gizza Yasmin Ramadhani, and Nadia Islami Ikramullah. “Literature Review: Pengaruh Artificial Intelligence (AI) Terhadap Motivasi Belajar Peserta Didik.” Jurnal Empati 13, no. 4 (2024): 313–24. https://doi.org/10.14710/empati.2024.46697.

Ibn al-‘Arabī, Abū Bakr. ‘Āriḍah Al-Aḥwadzī Bi Syarḥ Ṣaḥīḥ at-Tirmiżī. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, n.d.

Ibn Qudāmah, Muwaffaq ad-Dīn. Al-Mughnī. Kairo: Maktabah al-Qāhirah, 1968.

Ibn Taimiyah, Aḥmad bin ‘Abd al-Ḥalīm. As-Siyāsah Asy-Syar‘iyyah Fī Iṣlāḥ Ar-Rā‘ī Wa Ar-Ra‘Iyyah. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, n.d.

Idris, Muhammad. “Hukum Gratifikasi Kepada Pejabat Atau Penyelenggara Negara.” muslim.or.id, 2024. https://muslim.or.id/101219-hukum-gratifikasi-kepada-pejabat-atau-penyelenggara-negara.html.

Indonesia, New. “Berbagai Celah Suap Dalam Sistem PPDB Sekolah, Berulang Terjadi Sejak 2021.” New Indonesia, 2024. https://www.new-indonesia.org/2024/06/5739/berbagai-celah-suap-dalam-sistem-ppdb-sekolah-berulang-terjadi-sejak-2021/.

Indonesia, Pemerintah Pusat. “UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” 2001. https://peraturan.bpk.go.id/Details/44900/uu-no-20-tahun-2001.

Irsalulloh, Dimas Bagus, and Binti Maunah. “Peran Lembaga Pendidikan Dalam Sistem Pendidikan Indonesia.” Pendikdas: Jurnal Pendidikan Sekolah 4, no. 2 (2023): 17–26. https://jurnal.habi.ac.id/index.php/Pendikdas/article/view/164.

Jariyah, Ainun, and Nurjana Tri Intan. “Merajut Masa Depan Pendidikan Indonesia Melalui Integrasi Landasan Filosofis, Historis, Sosial Budaya, Psikologis, Dan Yuridis Untuk Daya Saing Berkelanjutan.” Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar 11, no. 2 (2026): 161–68. https://www.journal.unpas.ac.id/index.php/pendas/article/view/53820.

Kadir, Yusrianto. “Kebijakan Pendidikan Anti Korupsi Di Perguruan Tinggi.” Gorontalo: Law Review 1, no. 1 (2018): 25–38. https://doi.org/10.32662/golrev.v1i1.95.

Karim, Abdul. “Peran Mahasiswa Dalam Pencegahan Korupsi Melaui Pendidikan Antikorupsi Di Perguruan Tinggi.” Jurnal Penel 4, no. 2 (2024): 25–49. https://doi.org/10.61689/jpehi.v4i2.506.

Kemendikbud. “Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan,” 2019. https://kepegawaian.undip.ac.id/download-corner/files/Peraturan Menteri/Permendikbud Nomor 29 Tahun 2019 Ttg Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan .pdf.

Kemenristekdikti. “Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi Di Perguruan Tinggi.,” 2019.

———. “Surat Edaran Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor: 108/B/SE/2017 Tentang Larangan Menerima Hadiah,” 2017.

Khair, Hubbil. “Peran Lembaga Pendidikan Dalam Masyarakat Di Era Modern.” Jurnal Ilmiah Keagamaan, Pendidikan Dan Kemasyarakatan 12, no. 2 (2021): 24–36. https://ejournal.stitdukotabaru.ac.id/index.php/darululum/article/view/67.

Khofa, Nur Muhammad Kasyiful, and Viko Purnama Yogaswara. “Reformasi Pengaturan Gratifikasi: Analisis Perbandingan Indonesia, Singapura, Dan Korea Selatan.” Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa 3, no. 6 (2025): 673–90. https://ejurnal.kampusakademik.my.id/index.php/jipm/article/view/1719.

KPK. “Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi,” 2019.

Maradona, Tigana Barkah. “Tindak Pidana Gratifikasi Di Indonesia Ditinjau Dari Aspek Budaya Hukum.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi 8, no. 2 (2020): 26–39. https://jurnal.uns.ac.id/hpe/article/view/52526.

Maulida, Nadia, Nadhifa Rizky, Zahira Siregar, Vina Julianti, Muhammad Riyan, and Hapni Laila Siregar. “Peran Nilai-Nilai Islam Dalam Membangun Karakter Anti-Gratifikasi Pada Mahasiswa.” Jurnal Pendidikan Tambusai 8, no. 2 (2024): 19697–708. https://www.researchgate.net/publication/391952259_Peran_Nilai-Nilai_Islam_dalam_Membangun_Karakter_Anti-Gratifikasi_pada_Mahasiswa.

Muhtadi, Faiz. “Pendekatan Kualitatif Dalam Penelitian Pendidikan Konsep, Implementasi, Dan Tantangan.” Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar 10, no. 4 (2025): 324–42. https://doi.org/10.23969/jp.v10i04.36715.

Mukti, Tri Anggoro. “Mendorong Penerapan Pendidikan Antikorupsi Di Perguruan Tinggi.” Perspektif Hukum 18, no. 2 (2018). https://doi.org/10.30649/ph.v18i2.152.

Muvid, Muhamad Basyrul. “Konsep Pemerataan Pembangunan Pendidikan Nasional Sebagai Alternatif Kemajuan Pendidikan Indonesia.” Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan Dan Ekonomi 7, no. 2 (2022): 469–76. https://doi.org/10.53958/wb.v7i2.153.

Nazifah, Lisa. “Strategi Menyikapi Gratifikasi Dengan Identifikasi Pemberian Hadiah Kepada Pegawai Negeri Sipil.” Monas: Jurnal Inovasi Aparatur 1, no. 2 (2019): 47–58. https://doi.org/10.54849/monas.v1i2.9.

Nur, Syurya Muhammad. “Penerapan Pendidikan Anti Korupsi Kepada Siswa Sekolah Dasar.” Eduscience: Jurnal Ilmu Pendidikan 6, no. 2 (2021): 111–15. https://digilib.esaunggul.ac.id/public/UEU-Journal-19911-11_1190.pdf.

Nuruddin, M. Asif Nur Fauzi, and Chulil Barory. “Pendidikan Anti Korupsi: Konsep Pendidikan Karakter Dan Tantangannya.” Educatus: Jurnal Pendidikan 2, no. 1 (2024): 19–26. https://doi.org/10.69914/educatus.v2i1.8.

Rahayu, Ade. “Metode Penelitian Dan Pengembangan (R&D): Pengertian, Jenis Dan Tahapan.” Diajar: Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran 4, no. 3 (2025): 459–70. https://doi.org/10.54259/diajar.v4i3.5092.

Redaksi, Tim. “Fenomena Hadiah Untuk Guru Di Momen Hari Guru Dan Kenaikan Kelas: Niat Baik, Tapi Berpotensi Gratifikasi.” Globaltoday.id, 2025. https://globaltoday.id/2025/11/26/fenomena-hadiah-untuk-guru-di-momen-hari-guru-dan-kenaikan-kelas-niat-baik-tapi-berpotensi-gratifikasi/.

Rofiq Hidayat. “Ada Peluang Korupsi Dalam Penerimaan Mahasiswa Baru PTN Jalur Mandiri.” HukumOnline.Com, 2022. https://www.hukumonline.com/berita/a/ada-peluang-korupsi-dalam-penerimaan-mahasiswa-baru-ptn-jalur-mandiri-lt63086b13a9a80/.

Setiawati, Eni, Nasywa Intan Azzahra, Serly Oktavianti, and Suhertina. “Dilema Apresiasi Guru: Antara Hak Atas Penghargaan Dan Tuduhan.” Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik 2, no. 3 (2025): 189–94. https://www.ejurnal.kampusakademik.co.id/index.php/jmia/article/view/4664.

Shaliadi, Ikrom, and Moh. Dannur. “Urgensi Pendidikan Anti Korupsi Di Sekolah.” Anayasa: Journal of Legal Studies 1, no. 1 (2023): 15–22. https://doi.org/10.61397/ays.v1i1.5.

Sutrisno, Gono, Budi Karyanto, and Lona Noviani. “Fenomena Gratifikasi Dalam Konteks Perguruan Tinggi (Studi Kasus Pada STIE Bisma Lepisi).” Jumareta: Jurnal Manajemen Retail 3, no. 1 (2023): 51–59. https://doi.org/10.47080/jumerita.v3i01.2528.

Widodo, Slamet. “Membangun Pendidikan Antikorupsi Di Sekolah Dasar.” JPD: Jurnal Pendidikan Dasar 10, no. 1 (2019): 35–44. https://www.neliti.com/publications/477209/membangun-pendidikan-antikorupsi-di-sekolah-dasar.

Zulfian, Zaki. “Memberi Makanan Atau Hadiah Kepada Dosen Penguji Saat Sidang Skripsi, Apakah Hal Yang Wajar?” BERITAUNSOED.COM, 2024. https://beritaunsoed.com/2024/06/16/memberi-makanan-atau-hadiah-kepada-dosen-penguji-saat-sidang-skripsi-apakah-hal-yang-wajar/.

Downloads

Published

2026-08-10

How to Cite

Irawan, A., Al-Khatib, A. A., Nugraha, M. S., & Insan, R. K. (2026). Menyingkap Budaya Gratifikasi di Institusi Pendidikan (Jenjang Dasar, Menengah dan Tinggi): Analisis Islam dan Peraturan Perundang-undangan. Al-Ahnaf: Journal of Islamic Education, Learning and Religious Studies , 3(2), 453–477. https://doi.org/10.61166/ahnaf.v3i2.47

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)